Aturan Pakaian dan Perlengkapan Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, Perhatikan 10 Tata Tertib Ini

- 7 November 2023, 20:22 WIB
Berikut ini merupakan aturan pakaian serta perlengkapan tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, ada 10 tata tertib.
Berikut ini merupakan aturan pakaian serta perlengkapan tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, ada 10 tata tertib. /Dok. BKN/

PR DEPOK - Berikut informasi terkait aturan pakaian, perlengkapan, dan tata tertib tes SKD CPNS 2023 dan PPPK dengan sistem CAT yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta seleksi.

Tes SKD untuk CPNS 2023 dan tes kompetensi untuk PPPK dengan sistem CAT akan berlangsung pada 9-18 November 2023. Pencetakan kartu ujian juga sudah bisa dilakukan mulai 5-8 November 2023.

Hanya tinggal menghitung hari sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dan PPPK dilaksanakan. Oleh karena itu, para peserta harus memahami tata tertib yang ada, mulai dari aturan pakaian dan perlengkapan yang harus dibawa agar tidak mengalami kendala saat tes berlangsung.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ini perlengkapan dan aturan pakaian yang harus diketahui oleh para peserta sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dan PPPK.

Baca Juga: 5 Kedai Bakso di Kudus Paling Recommended: Disajikan dengan Kuah Kaldu Gurih yang Segar, Nikmatnya Juara!

Aturan Pakaian dan Perlengkapan Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK

1. Kartu ujian peserta bisa dicetak melalui portal sscasn.bkn.go.id

2. Di kartu ujian ini, akan muncul Jadwal dan lokasi ujian. Namun, perlu juga cek pengumuman di instansi yang dilamar agar peserta tahu berada di sesi ke berapa pada hari ujian.

3. Untuk aturan pakaian, mengenakan kemeja putih, dan celana atau rok hitam. Pastikan juga cek ketentuan dari instansi yang dilamar, jika ada tambahan soal aturan pakaian yang dikenakan.

4. Jangan lupa membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis saat tes SKD CPNS 2023 dan PPPK

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x