Seleksi Administrasi Dinyatakan TMS? Begini Cara Ajukan Sanggah dan Syarat Agar Lolos CPNS dan PPPK 2023

- 21 Oktober 2023, 08:12 WIB
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 /

PR DEPOK - Bagi mereka yang belum lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, jangan khawatir.

Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah sebagai langkah untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat dan layak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dalam artikel ini, kami akan membahas cara ajukan sanggah yang bisa ditempuh, serta syarat agar lolos CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Link Download Gratis Logo dan Twibbon Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan pada periode 15 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

Namun, bagi mereka yang masih mengalami kendala dalam mengakses pengumuman tersebut, Anda dapat memeriksa langsung atau mengaksesnya melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Jangan ragu untuk memeriksa hasil Anda dan mengetahui apakah Anda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Gudeg Imperdible di Cimahi, Rasanya Bikin Lidah Meleleh!

Sebelum Anda mengajukan sanggah, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sanggah:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah