Dalam putusan MKMK itu juga menyatakan bahwa hal-hal yang menjadi alasan adalah, Keputusan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu bersifat konkrit, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan Putusan lembaga peradilan yang mengadili norma yang bersifat abstrak dengan putusan yang bersifat final dan mengikat serta berlaku erga ormas.
Jimly juga menambahkan dalam putusannya, bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tegas Jimly.
Baca Juga: Jelas Enake! Ini Dia 6 Warung Bakso di Jepara dengan Urat Nikmat dan Menggoda, Berikut Alamatnya
Sebelumnya, Anwar Usman menjadi kontroversi usai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia diduga terlibat konflik benturan kepentingan yang menyangkut keponakannya. Pasalnya, putusannya tersebut membuka peluang bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres mendatang.
Selain Anwar Usman, ada delapan hakim yang juga melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH. Hakim tersebut diantaranya, Saldi Isra, arief Hidayat, Wahidudin adams, dan Suhartoyo. Selanjutnya MAnahan m. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.***