Ganjar Pranowo Beri Nilai 5 Terkait Penegakan Hukum dan HAM di Era Kepemimpinan Jokowi

- 19 November 2023, 09:49 WIB
Ganjar Pranowo, calon presiden di Pilpres 2024 ini memberi nilai 5 terkait penegakan hukum dan HAM di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Ganjar Pranowo, calon presiden di Pilpres 2024 ini memberi nilai 5 terkait penegakan hukum dan HAM di era kepemimpinan Presiden Jokowi. /Instagram/@ganjarpranowo

PR DEPOK - Ganjar Pranowo calon presiden di Pilpres 2024 ini telah memberikan nilai 5 terkait Hukum dan HAM di era Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penilaian tersebut diberikan dari skala 10 setelah menjawab pertanyaan dari dialog acara sarasehan nasional IKA UNM pada Sabtu, 18 November 2023.

 

Diketahui, penilaian tersebut untuk memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Ganjar menyatakan bahwa kasus MK tersebut merugikan persepsi publik, dan membuat pemerintah sebelumnya terlihat tegas menjadi terlihat kurang konsisten.

“Dengan adanya kasus di MK, nilainya jeblok. Persepsi publik hari ini menjadi berbeda, yang sebelumnya terlihat tegas, hari ini dengan kejadian-kejadian terakhir menjadi tidak demikian. Maka, nilainya jeblok,” ucap Ganjar.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Soto Enak di Temanggung, Aromanya Bikin Ngiler, Langsung Kunjungi Alamatnya

Menurutnya penegakan hukum saat ini di Indonesia menciptakan kemarahan, kecemasan, dan kegelisahan di kalangan masyarakat. Ia mengatakan bahwa seharusnya ini menjadi peringatan untuk menjaga agar hukum berjalan lebih baik dan hadir untuk semua.

Ganjar juga menyoroti penurunan penegakan hukum dari skala 7 menjadi 8 dan menjadi renyah. Penurunan tersebut ia katakan karena adanya rekayasa dan intervensi dalam penegakan hukum.

Pada saat itu pun ia tegaskan bahwa jika ia terpilih sebagai presiden ia akan berusaha membangun kembali kepercayaan masyarakat [pada penegak hukum di Indonesia.

“Ketika kewenangan itu ada dan diberikan kepada seorang pemimpin yang kemudian bikin arus itu balik. Dukungan kedua adalah kolaborasi dengan kondisi sosiologi di masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Maknyus Tenan! Ini 6 Warung Pecel Paling Laris dan Paling Enak di Purwokerto, Menu Sarapan yang Mengenyangkan

Sebelumnya, Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah diberikan sanksi pemberhentian karena telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman pun resmi dinyatakan melanggar prinsip-prinsip seperti Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan, dan kesetaraan, Independensi, dan kepantasan, serta Kesopanan.

Diketahui, sanksi yang diberikan pada kakak ipar Jokowi ini adalah termasuk pemberhentian dari jabatan, larangan mencalonkan diri, dan larangan terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. ***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Ganjar Pranowo Beri Nilai 5 Penegakan Hukum Era Jokowi: Nilainya Jeblok!'.

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah