Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Intip Harta Kekayaannya

- 23 November 2023, 12:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Warung Bakso Paling Nikmat dan Top Markotop di Ngawi Jawa Timur, Kunjungi Alamatnya di Sini

Firli Bahuri diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Harta Kekayaan Firli Bahuri

Berdasarkan pantauan di elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri cukup fantastis. Total kekayaannya yang dilaporkan per 20 Februari 2023 sebagai Ketua KPK mencapai Rp22.864.765.633 yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Terdata dalam LHKPN, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Aset tanah dan bangunan totalnya Rp10.443.500.000.

Baca Juga: Cek Info Pencairan KJP Plus Bulan November 2023, Apakah Akan Cair Minggu Ini? Berikut Kata Disdik DKI Jakarta

Selain itu, Firli Bahuri memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000, terdiri dari satu unit motor Vario 2007, satu unit motor Yamaha N Max 2016, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta, satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta, dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x