Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Intip Harta Kekayaannya

- 23 November 2023, 12:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Kemudian, aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

Penetapan Firli sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Baca Juga: 6 Bakmi Top di Madiun yang Rasanya Original, Warungnya Andalan Warga Lokal

Menanggapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hormati semua proses hukum," kata di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah