Penetapan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan ini merujuk pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Diketahui bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya juga memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan penuturan Ade Safri Simanjuntak, delapan ahli yang terlibat dalam proses penyelidikan ini mencakup empat ahli dalam bidang hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli dalam bidang digital forensik.***