PR DEPOK - BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah atau PBI.
Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran kesehatan dengan secara mandiri setiap bulannya. Sementara Peserta BPJS PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah yang pesertanya terdiri dari golongan fakir miskin.
Bagi anda yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, dan ingin merubah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, ada sejumlah cara dan syarat yang perlu diperhatikan oleh peserta yang dapat disimak melalui artikel yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Syarat Menjadi Peserta BPJS Mandiri ke PBI
Sesuai dengan peraturan pemerintah, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:
-
Penduduk Warga Negara Indonesia
-
NIK terdaftar di Dukcapil
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS)
Baca Juga: 4 Rumah Makan Murah di Baturaden, Purwokerto, Pilihan Menunya Banyak, Rasa Enak!