Berikut Syarat dan Cara Ubah Kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI dengan Mudah

- 30 November 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi. Cek cara untuk mengubah kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI.
Ilustrasi. Cek cara untuk mengubah kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI. /Tangkap layar/BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK - BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah atau PBI. 

Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran kesehatan dengan secara mandiri setiap bulannya. Sementara Peserta BPJS PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah yang pesertanya terdiri dari golongan fakir miskin. 

Bagi anda yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, dan ingin merubah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, ada sejumlah cara dan syarat yang perlu diperhatikan  oleh peserta yang dapat disimak melalui artikel yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Mandiri ke PBI

Baca Juga: KJP Plus 2023 Tahap 2 Cair tapi Situs kjp.jakarta.go.id Tidak Bisa Dibuka, Berikut Penyebab dan Solusinya

Sesuai dengan peraturan pemerintah, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Penduduk Warga Negara Indonesia 

  • NIK terdaftar di Dukcapil

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS)

Baca Juga: 4 Rumah Makan Murah di Baturaden, Purwokerto, Pilihan Menunya Banyak, Rasa Enak!

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x