Berikut Syarat dan Cara Ubah Kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI dengan Mudah

- 30 November 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi. Cek cara untuk mengubah kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI.
Ilustrasi. Cek cara untuk mengubah kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI. /Tangkap layar/BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kategori miskin, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI atau belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mengajukan secara mandiri melalui Dinsos setempat. 

Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk masuk ke dalam pengajuan BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Fotokopi KK dan KTP

  • Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, 30 November 2023: Seimbangkan Pemasukan dan Pengeluaran

  • Ceklist keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)

Prosedur atau langkah yang dilakukan untuk menjadi peserta PBI KIS yaitu dengan cara mendatangi Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap. 

  • Selanjutnya, menyerahkan berkas kepada petugas untuk dibuatkan pengantar KIS tercecer atau baru, dan petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Petugas pelayanan Desa akan memberikan checklist kepesertaan DTKS setelah ditandatangani Kepala Desa

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah