PR DEPOK - BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah atau PBI.
Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran kesehatan dengan secara mandiri setiap bulannya. Sementara Peserta BPJS PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah yang pesertanya terdiri dari golongan fakir miskin.
Bagi anda yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, dan ingin merubah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, ada sejumlah cara dan syarat yang perlu diperhatikan oleh peserta yang dapat disimak melalui artikel yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Syarat Menjadi Peserta BPJS Mandiri ke PBI
Sesuai dengan peraturan pemerintah, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:
-
Penduduk Warga Negara Indonesia
-
NIK terdaftar di Dukcapil
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS)
Baca Juga: 4 Rumah Makan Murah di Baturaden, Purwokerto, Pilihan Menunya Banyak, Rasa Enak!
Sementara itu, untuk mengurus perpindahan kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI diperlukan beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan diantaranya:
-
Fotokopi KK dan KTP
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa
-
Fotokopi Akta Kelahiran bagi anak
-
Fotokopi BPJS Mandiri
Baca Juga: Penjelasan Ending Drakor Vigilante: Masih Menggantung, akan Ada Season 2?
Cara untuk Pindah Kepesertaan BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Adapun prosedur atau langkah untuk merubah kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI, peserta bisa melaporkan terlebih dahulu melalui Desa ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, Dinsos akan melakukan Verval untuk memastikan bahwa peserta tersebut layak atau tidak menjadi penerima BPJS PBI.
Setelah proses verifikasi dan validasi, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah peserta diputuskan oleh Kemensos, selanjutnya Kemenkes akan mendaftarkan peserta tersebut ke dalam BPJS PBI.
Proses pengalihan kepesertaan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI diperlukan waktu selama 2 bulan terhitung sejak proses pengalihan hingga KIS PBI aktif dan bisa digunakan.
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Bakso di Semarang Paling Laris dan Terkenal Melegenda
Sementara itu, bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kategori miskin, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI atau belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mengajukan secara mandiri melalui Dinsos setempat.
Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk masuk ke dalam pengajuan BPJS PBI adalah sebagai berikut:
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
-
Fotokopi KK dan KTP
-
Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
-
Ceklist keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)
Prosedur atau langkah yang dilakukan untuk menjadi peserta PBI KIS yaitu dengan cara mendatangi Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap.
-
Selanjutnya, menyerahkan berkas kepada petugas untuk dibuatkan pengantar KIS tercecer atau baru, dan petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-
Petugas pelayanan Desa akan memberikan checklist kepesertaan DTKS setelah ditandatangani Kepala Desa
Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online Lewat Aplikasi BRImo, Berikut Syarat-Syaratnya
-
Berkas dibawa ke kecamatan untuk meminta nomor Registrasi dan tanda tangan Camat untuk dimasukan ke Dinsos
-
Berkas yang masuk ke Dinsos akan dilakukan Verval hingga kartu BPJS PBI atau KIS tercetak. Proses percetakan akan memakan waktu selama 3 sampai 4 bulan, karena Dinsos melayani pengajuan satu Kabupaten.
-
Kartu BPJS PBI atau KIS yang sudah dicetak akan dikirim melalui Desa.***