PSBB Jakarta Resmi Kembali Diterapkan, Berikut 17 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 14 September 2020, 19:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

PR DEPOK – Hari ini Senin, 14 September 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai diterapkan di Jakarta.

Kebijakan PSBB ini, penerapanya mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, PSBB ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Selama PSBB Total di Jakarta, Sebagian SPBU Beroperasi 24 Jam dan Kebutuhan LPG Dipastikan Terpenuhi

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, terdapat sebanyak 17 aturan baru yang diberlakukan selama PSBB ketat di Jakarta yang perlu diingat dan diterapkan warga Jakarta, di antaranya:

1. Ditiadakannya sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor

2. Satu mobil diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang, dengan pengecualian untuk orang yang tinggal di alamat yang sama.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Berikut Tanggapan Artis Tanah Air dari Sedih hingga Bingung

3. Kapasitas dan waktu operasional transportasi dibatasi 50 persen.

4. Kebijakan teranyar yaitu, Ojek online (Ojol) pada PSBB ini diperbolehkan beroperasi.

5. Pada PSBB ini, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak lagi diberlakukan.

Baca Juga: Kisah Kevin Pramudya Utama: Hasil Karyanya Diejek Teman hingga Dilirik Adobe Senilai Rp90 Juta

6. Car Free Day (CFD) kembali ditiadakan

7. Sebanyak 11 sektor usaha diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas jumlah karyawan sebanyak 50 persen.

8. Pada instansi pemerintah dan perkantoran, jumlah karyawan dibatasi sebanyak 25 persen.

Baca Juga: PDIP Sindir Anies Baswedan Soal PSBB, Pakar Politik: Serupa Saat SBY Menjabat, Tidak Diapresiasi

9. Pasar dan mall (pusat perbelanjaan) diperbolehkan buka namun dengan kapasitas 50 persen

10. Tempat hiburan, tempat rekreasi, Taman Kota, RPTRA ditutup selama berlangsungnya PSBB

11. Pernikahan boleh dilakukan, namun digelar di KUA.

Baca Juga: Sebut Jalanan Jakarta Tetap Ramai di Hari Perdana PSBB, FH: Aniesnya yang Perlu Direm Jadi Gubernur

12. Selain tempat rekreasi, fasilitas olahraga juga ditutup.

13. Kegiatan belajar diadakan secara online.

14. Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah harus ditutup dulu.

Baca Juga: Waspada! Ridwan Kamil Sebut 4 Wilayah di Jabar Masih Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

15. Fasilitas umum yang berpotensi menyebabkan keramaian diwajibkan tutup

16. Restoran hanya diperbolehkan melayani dine in

17. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x