Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Berikut Jadwal Perekrutannya

- 14 Desember 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024 /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menaikkan gaji kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 juta dari yang sebelumnya Rp550.000.

"Dengan adanya dukungan pemerintah, gaji KPPS naik. Ketuanya akan menerima Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Parsadaan Harahap di gedung KPU DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga: PKH Desember 2023 Kembali Cair di Kantor Pos, Begini Cara Mencairkan Bansos dan Cek Penerima

Petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja sebulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Ia berharap, kenaikan gaji ini dapat memberikan semangat bagi petugas KPPS. Pasalnya, tanggung jawab dan kewenangan mereka punya andil luar biasa dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

"Semoga hal ini dapat memberikan semangat bagi KPPS dan bisa bekerja lebih baik, maksimal, dan fokus," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik di 20 Provinsi Termasuk Jawa Barat, Kemenkes Keluarkan SE

Selain menaikan honor, KPU juga memberikan pulsa gratis bagi petugas KPPS.

"Pihak kami sedang mendesain agar pulsa petugas bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," katanya.

Seluruh sumber pendanaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: 7 Pilihan Bakso Terkenal di Yogyakarta, Tempatnya Populer di Kalangan Wisatawan

Jadwal Perekrutan Petugas KPPS Pemilu 2024

KPU RI akan merekrut sebanyak 5,7 juta petugas KPPS Pemilu 2024 yang akan ditempatkan di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Di setiap TPS akan ada tujuh anggota KPPS.

Sementara KPPS yang berada di luar negeri, KPU akan merekrut sebanyak 12.765 petugas dari warga negara Indonesia (WNI) yang mewakili 128 negara atau wilayah.

Berikut ini jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 dengan HP dan NIK Kamu!

1. Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS Pemilu 2024: 23-25 Desember 2023

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton My Demon Episode 7, Spoiler: Berhasilkah Gu Won Selamatkan Do Hee?

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah