Cara Mudah dan Gampang untuk Mendapatkan KTP Digital atau IKD

- 20 Desember 2023, 18:25 WIB
Perubahan dari E-KTP menjadi KTP Digital atau IKD
Perubahan dari E-KTP menjadi KTP Digital atau IKD /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

PR DEPOK – Demi mempermudah masyarakat agar tidak terlalu banyak kartu di dompet, telah menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau yang disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diakses melalui smartphone

Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pemerintah menerapkan IKD di Indonesia secara bertahap. Walaupun Dukcapil sudah menerapkan IKD namun menggunakan KTP elektronik sebagai tanda pengenal masih berlaku.

IKD dan KTP elektronik keduanya berlaku sebagai tanda pengenal, hal ini mengingat karena beberapa daerah di Indonesia masih ada penduduk yang belum memiliki smartphone, tidak bisa menggunakan HP atau kendala jaringan internet.

Baca Juga: Berminat Dapat Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP

Maka dari itu penggunaan KTP elektronik masih tetap berlaku. Selain itu IKD langsung diterapkan walaupun warga sudah memiliki KTP Elektronik, karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibandingkan dengan KTP elektronik.

Lalu bagaimana untuk mendapatkan IKD, kali ini PikiranRakyat-Depok.com ingin menginformasikan bagaimana cara membuat KTP Digital bagi yang sudah memiliki KTP elektronik.

Cara Buat KTP Digital atau IKD

Baca Juga: Layaknya Cerita Film, Penyelam Asal Florida Ini Bagikan Kisah Persahabatannya dengan Seekor Hiu

KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP yang terbentuk dalam aplikasi digital yang bisa Anda akses melalui Smartphone. Untuk mendapatkannya KTP Digital Anda harus mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui Playstore untuk pengguna Android dan AppStore untuk iOS.

Jika Anda sudah mengunduh aplikasi tersebut berikut adalah hal yang harus disiapkan untuk mendaftar.

1. Smartphone yang terhubung dengan internet

Baca Juga: 7 Tempat Makan Ayam Betutu Terenak di Bali, Cita Rasa Autentik dan Sensasi Pedasnya Mantap!

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Alamat email yang aktif

4. Nomor HP yang aktif

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan Kamis, 21 Desember 2023: Perluas Pikiran, Tetap Tenang Hadapi Kritik

Jika hal tersebut telah disiapkan berikut adalah langkah yang harus dilalui untuk mendaftar mendapatkan KTP Digital atau IKD.

1. Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore untuk Android Android dan AppStore untuk iOS.

2. Buka aplikasi IKD dan mengisi data diri Anda berupa NIK, email, dan nomor handphone

Baca Juga: 10 Link Foto Mobil Sport yang Cocok untuk Wallpaper Hp atau Laptop Anda

3. Bila sudah bisa langsung klik tombol verifikasi data

4. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dengan cara memfoto dan Face Recognition

5. Kemudian Anda akan diminta untuk men scan QR Code yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Baca Juga: 6 Seblak yang Menggiurkan Banget di Kabupaten Sidoarjo

6. Bila sudah anda akan mendapatkan e-mail yang didaftarkan berupa kode aktivasi IKD.

7. Kemudian kembali ke aplikasi IKD dan masukan kode aktivasi untuk mengaktifkan IKD

Pendaftaran KTP digital ini tidak bisa dilakukan sendiri dan harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena pada saat pendaftaran diperlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah