Memasuki Masa Kampanye Pilkada 2020, KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Gelar Konser di Tengah Pandemi

- 17 September 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Pixabay - Okan Caliskan/Pixabay

PR DEPOK – Rangkaian kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk salah satunya menggelar konser di tengah pandemi Covid-19 masih diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, izin tersebut tentu disertai berbagai ketentuan yang wajib dipenuhi.

Informasi itu disampaikan oleh anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Jakarta.

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” tutur I Dewa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menerangkan bahwa bukan hal yang mudah untuk KPU saat harus menghapus bentuk-bentuk kampanye tersebut.

“Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan Pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tutur I Dewa.

Baca Juga: Lelang Vinyl Gold Spesial Ulang Tahun Ke-8 NOAH, Dimenangkan Raffi Ahmad dan Nagita Senilai 260 Juta

Pihak KPU menurunkan izin rangkaian kegiatan kampanye ini dengan syarat penyesuaian terhadap situasi pandemi saat ini, salah satunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” tutur I Dewa.

Sementara itu, terkait model kampanye yang ditentukan, KPU perlu mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Menurut anggota KPU tersebut, frekuensi model kampanye diatur dan dibatasi merujuk pada kondisi daerah tempat pelaksanaan Pilkada.

“Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan sedara adil,” ungkap I Dewa.

I Dewa menyatakan bahwa KPU tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan tahapan Pilkada termasuk kampanye akan diupayakan keamanannya agar terhindar dari bahaya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kisah Pilu Nenek Hasnia, Pemilik Rumah Tak Layak Huni Berdinding Seng Bekas Ajukan Renovasi ke DPRD

“Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” lanjut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sementara itu, fase pertama dan kedua kampanye Pilkada akan digelar mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara fase ketiga dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

Sementara itu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 9 Desember 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x