Polri Ungkap Penyebab Kebakaran Kejagung RI, Kabareskrim: Bukan karena Hubungan Arus Pendek, Tapi...

- 17 September 2020, 19:11 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo.*
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo.* /(doc Divisi Humas Polri)

PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengungkapkan fakta terbaru terkait insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Fakta terbaru itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit pada Kamis 17 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI bukan adanya hubungan arus pendek, melainkan diduga karena nyala api terbuka alias open flame.

Baca Juga: Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani, Kenapa?

Hal itu dikatakan dia, berdasarkan hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sebanyak 6 kali di tempat tersebut.

Adapun olah TKP yang dilakukan pihaknya dengan melakukan penelusuran dimulai dari lantai 1 hingga lantai 6 Gedung Kejagung RI.

Selama proses olah TKP, dikatakan dia, penyidik menemukan adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah orang sebelum terjadinya kebarakan di gedung utama Kejagung RI pada Sabtu 22 Agustus 2020.

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 WIB hingga 17.30 WIB, kita mendapatkan ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu tengah melakukan renovasi," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri.

Baca Juga: Dianggap Lebih Berbahaya dari Covid-19, Rocky Gerung: Istana Berupaya Jegal Anies dari Jabatannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x