Baca Juga: Tertarik Beli Barang Sitaan dengan Harga Relatif Murah? Masyarakat Umum Bisa Dapatkan di Kejaksaan
Usai menerima uang muka, Pinangki Sirna Malasari memberikan 50 ribu dollar kepada Anita Dewi Kolopaking sebagai penasehat hukum.
Sedangkan uang sisa 450 ribu dollar masih dalam genggamannya.
Kini pihak Kejagung telah menjatuhkan status tersangka kepada Pinangki Sirna Malasari usai terbukti melakukan perbuatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi.
Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima hadiah atas kepengurusan fatwa dalam ruang lingkup Mahkamah Agung.***