Memasukan bagian tubuh korban ke dalam 2 koper dan 1 ransel
Baca Juga: Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar
Tersangka DAF dan LAS melakukan dua tahapan pengiriman bagian tubuh korban. Mereka menggunakan tiga media, yakni dua koper dan satu ransel. Dari ketiga media tersebut, satu koper dan ransel merupakan milik tersangka, dan satu koper lagi baru saja dibeli.
Rencanakan penguburan pada 17 September
Pada tanggal 16 September 2020, kedua tersangka berencana akan menguburkan jasad Rinaldi pada keesokan harinya, yakni 17 September 2020. DAF dan LAS berencana mengubur korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris
Tindakan keji yang dilakukan tersangka LAS dan DAF membuat mereka didakwa pasal 340 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun.***