Meski Bentuk Demokrasi, Ari Dwipayana Sebut Narasi Pemakzulan Jokowi Tak Sesuai Konstitusi

- 13 Januari 2024, 10:25 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut narasi untuk memakzulkan Presiden Jokowi tidak sesuai menyalahi konstitusi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut narasi untuk memakzulkan Presiden Jokowi tidak sesuai menyalahi konstitusi. /ANTARA/Pradanna Putra Tampi/aa.

PR DEPOK - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan bahwa narasi untuk memakzulkan Presiden Jokowi yang dimaksudkan untuk kepentingan elektoral semata tak bisa dilakukan karena menyalahi konstitusi.

Ari menekankan bahwa meski negara Demokrasi, namun terkait mekanisme pemakzulan Presiden sudah diatur dalam konstitusi dengan koridor yang jelas, dimana pemakzulan tersebut harus melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR dengan syarat-syarat yang ketat.

“Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” tegas Ari.

Hal itu disampaikan Ari untuk menanggapi isu yang telah beredar di masyarakat terkait narasi pemakzulan Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Enak Tenan Rasanya! Ini 9 Bakso di Wonosobo Rekomendasi Warga Lokal, Cek Alamatnya

Ia mengatakan bahwa memasuki tahun politik pasti terdapat pihak-pihak tertentu yang menggunakan narasi pemakzulan hanya untuk kepentingan elektoral semata.

“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” katanya dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Selain itu, Ari juga mengungkapkan bahwa tuduhan kecurangan Pemilu yang menimbulkan keresahan sehingga adanya narasi untuk melengserkan Jokowi dari jabatannya perlu diuji dan dibuktikan kebenarannya dalam mekanisme yang sudah diatur undang-undang (UU).

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi wasit dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, serta menangani kasus pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x