Bantah Dibatalkan, Fadjroel Rachman Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar dengan Syarat

- 21 September 2020, 14:40 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. /Instagram.com @fadjroelrachman./

PR DEPOK - Baru-baru ini tersiar kabar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang mengalami penundaan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi sekaligus Juru bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak tetap sesuai jadwal yakni pada tanggal 9 Desember 2020.

Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjaga hak konstitusi warga, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

Baca Juga: Terbanyak di Kemenkes, Dinkes DKI Jakarta Rilis Data Penyebaran Covid-19 Klaster Kementerian

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam siaran Pers di Jakarta pada Senin, 21 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada," kata Jubir Presiden itu.

Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi tersebut menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.

Baca Juga: Jubir Presiden Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal Demi Jaga Hak Konstitusi Rakyat, Memilih, dan Dipilih

Hal ini lantaran menurut Jokowi tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 yang tengah melanda ini akan berakhir.

Ia pun menilai pelaksanaan Pilkada 2020 serentak tersebut harua diselenggarakan sesuai protokol keehatan dengan ketat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x