Kontroversi Petugas Dishub Hentikan Kendaraan Tanpa Alasan, Netizen Geram

- 29 Januari 2024, 11:50 WIB
Viral video petugas Dishub yang sedang mengatur lalu lintas dan secara tiba-tiba menghentikan kendaraan tanpa alasan yang jelas.
Viral video petugas Dishub yang sedang mengatur lalu lintas dan secara tiba-tiba menghentikan kendaraan tanpa alasan yang jelas. /Instagram @benniedwardo

PR DEPOK - Video kontroversial baru-baru ini viral di media sosial, menampilkan seorang petugas Dishub yang sedang mengatur lalu lintas dan secara tiba-tiba menghentikan kendaraan tanpa alasan yang jelas. Video ini dibagikan oleh akun Instagram @benniedwardo dan segera memicu reaksi dari netizen.

Dalam unggahan tersebut, @benniedwardo menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. Petugas Dishub disebut tiba-tiba memberhentikan kendaraannya saat sedang mengatur lalu lintas yang macet.

Ketika pengendara tersebut bertanya alasan dari pemeriksaan tersebut, petugas Dishub menjawab jika Bennie memasuki wilayahnya, sehingga petugas berhak memeriksanya.

"Kronologi awalnya dari pihak dishub tiba-tiba memberhentikan supir, di situ lalu pihak dishub lagi mengatur lalu lintas yang kebetulan lagi macet. Pas saya disuruh minggir saya tanya ke pihak dishubnya, ada apa pak?

Baca Juga: Benarkah SP2D BPNT dan PKH Tahap 1 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG? Cek Faktanya di Sini

"Razia atau apa pak. Saya menanyakan seperti itu, pihak dishubnya jawab: ini masuk wilayah, jadi berhak saya memeriksa," tulis caption unggahan akun Instagram @benniedwardo.

Pengendara tersebut menaati pemeriksaan dan menyerahkan semua surat-surat yang diminta, termasuk buku KIR dan STNK. Namun, akhirnya, ia justru ditilang dan STNK-nya ditahan.

Unggahan ini kemudian menjadi perhatian netizen, dengan berbagai komentar yang bervariasi. Sejumlah netizen menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan petugas Dishub, mengkritik keputusan untuk menghentikan kendaraan tanpa alasan yang jelas.

Salah satu netizen, @ardiant_nugroho, menegaskan bahwa yang berhak menahan STNK seharusnya polisi lalu lintas, bukan Dishub yang hanya berwenang terhadap buku KIR. Komentar lain dari netizen juga menyoroti ketidakjelasan alasan penghentian kendaraan dan mengecam tindakan petugas.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Rp50 Juta Tersedia tuk Pelaku UMKM, Simak Syarat Ajukan Pinjaman dan Tabel Angsurannya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x