PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memproses perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses perkara tetap dilakukan meskipun pada 30 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap pemohon (Eddy Hiariej) dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikt.
Baca Juga: KAI Commuter Resmi Impor Tiga Rangkaian KRL Baru Buatan China
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK akan melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menyatakan proses peradilan hanya memeriksa aspek formil, sedangkan materiil materiil dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lain dalam kasus tersebut masih perlu diuji di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).
Penetapan KPK melanjutkan kasus tersebut berdasarkan analisis dan pembahasan di internal komisi antirasuah.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Rumah Makan Enak untuk Rombongan di Magelang yang Menunya Beragam
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” kata Ali Fikri.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada KPK.
Baca Juga: Worth It To Buy! Rekomendasi 6 Tempat Makan Bakso di Pamulang, Cek Alamat dan No Telepon
“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna.
Yasonna menegaskan, keputusan pengadilan tidak dapat diganggu gugat dan merupakan urusan peradilan. Tekad KPK untuk melanjutkan kasus tersebut sejalan dengan hukum dan pemerintah akan menghormati proses hukum.
Kasus tersebut melibatkan dugaan suap dalam pengurusan urusan administrasi tanpa mengikuti prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Kesal Bendera PDIP Diturunkan dan PSI Tidak saat Kunjungan Jokowi, Hasto: Kami Peserta Pemilu Resmi
Selain Eddy Hiariej, tersangka lain dalam kasus tersebut antara lain pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) yang telah ditahan. oleh KPK
Keputusan KPK untuk tetap melanjutkan proses hukum menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, meski sudah ada putusan pengadilan yang menetapkan tersangka.***