Pemerintahan Jokowi juga dikecam atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai sebagai ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam konteks yang lebih luas, seruan ini juga menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam proses penyusunan Omnibus Law.
Mahasiswa dan dosen Unpad berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat membawa dampak serius terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad, Mohamad Haikal Febriansyah, menyatakan bahwa seruan ini bukan hanya sekedar kritik, tetapi juga merupakan upaya nyata mahasiswa dan dosen Unpad untuk berkontribusi dalam mewujudkan negara yang demokratis, beretika, dan bermartabat.
Tantangan dan harapan ke depan menjadi fokus selanjutnya. Bagaimana respons pemerintah terhadap seruan ini? Apakah gelombang kritik dari kalangan akademisi akan mempengaruhi dinamika politik nasional?***