Jika Pemilu Dua Putaran, Apakah Masa Kerja KPPS Diperpanjang dan Dapat Gaji Lagi? Cek di Sini

- 6 Februari 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran. /prfmnews/

PR DEPOK - Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023. Masa Kerja anggota KPPS selama satu bulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. 

Lantas bagaimana jika Pemilihan Umum berlangsung menjadi dua putaran apakah masa kerja KPPS akan diperpanjang?

Jawabannya adalah iya. Berdasarkan Peraturan KPU, masa kerja KPPS akan diperpanjang menjadi dua bulan. 

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Gerai Pelayanan Distribusi Pangan Bersubsidi di Pasar Jatirawasari, Jakarta Pusat

Alasan Pemilu Dua Putaran 

Sebagai Informasi, Pemilu akan berlangsung dua putaran jika tidak ada Capres-Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50%. Para pemilih akan kembali melakukan pencoblosan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS. Namun, pada Pemilu putaran kedua, kandidat Capres-Cawapres hanya akan ada dua kandidat yang dipilih. 

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 159 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah, dengan sedikitnya jumlah suara sah di setiap Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Rekomendasi 8 Ucapan Isra Miraj 2024 Pilihan Cocok untuk Anak-Anak, Penuh Makna, Pelajaran dan Harapan

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat 3 juga dijelaskan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% akan dilantik menjadi Capres dan Cawapres. 

Namun, jika tidak ada kandidat Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan perolehan suara tersebut, maka kedua Pasangan Capres-Cawapres akan dipilih kembali kembali di Pemilu putaran kedua pada 26 Juni 2024.

Besaran Gaji KPPS

Baca Juga: Istana Buckingham: Raja Charles Didiagnosis Kanker yang Belum Diketahui Jenisnya

Sebelumnya, besaran gaji KPPS Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK/02/2022 pada tanggal 5 agustus 2022, Gaji badan ad hoc itu mengalami kenaikan. 

Anggota KPPS mengalami kenaikan menjadi sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Rp1.200.000 (Pemilu 2024)

Baca Juga: Dana PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Sudah Masuk Rekening, Cek Ada Perubahan Mekanisme Pencairan Bansos!

  • Anggota KPPS Rp1.100.000 (Pemilu 2024)

  • PTPS atau Satlinmas Rp700.000

Sementara itu, Gaji untuk KPPS di Luar Negeri mendapat gaji lebih besar sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Mie Ayam Terkenal di Makassar, Mie Ayamnya Enak dan Kaya Topping Lezat!

  • Ketua KPPSLN Rp6.500.000

  • Sekretaris KPPSLN Rp6.000.000

  • Satlinmas LN Rp4.500.000

Baca Juga: TOP! 6 Rumah Makan di Payakumbuh Ini Wajib Dikunjungi, Ada Makanan Khas Minang dan Seafood

Dikutip dari akun Tiktok @geraldvincent, penyelenggara pemilu KPPS akan kembali bekerja pada hari pemungutan dan perhitungan suara saat terjadi Pemilu dua putaran, dan akan mendapatkan gaji lagi sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

KPU telah mempersiapkan anggaran sekitar Rp25,8 miliar untuk Honor para anggota KPPS. 

Anggaran Pemilu 2024

Baca Juga: 20 Link Twibbon Terbaru Peringatan Isra Mi'raj 2024 Design Menarik dan Gratis

Menteri Keuangan telah mempersiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 mencakup dengan kemungkinan terjadi pemilu dua putaran dan sudah dilakukan dari jauh hari. 

“Kalau ada putaran kedua, akmi sudah mempunyai dana kontingensi karena itu anggarannya cukup tinggi,”ujar Sri Mulyani dikutip dari ANTARA pada Selasa, 6 Juni 2023.

Alokasi anggaran untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 negara menyiapkan sekitar Rp71,3 triliun. Anggaran Pemilu tersebut naik sekitar 57,3% dibanding dengan alokasi Pemilu tahun 2019 yaitu sekitar Rp45,3 triliun.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Bakso Terpopuler di Palembang yang Wajib Anda Cicipi, Rasanya Dijamin Mantap

Sri Mulyani mengatakan akan mencairkan anggaran tersebut sesuai siklus dan jadwal dari KPU dan Bawaslu.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah