PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya terkait partisipasi dalam kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pernyataannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu, 7 Februari 2024, Jokowi kembali menegaskan bahwa meskipun secara hukum diizinkan untuk berkampanye, ia secara pribadi tidak akan melakukannya.
Dalam menjelaskan posisinya, Jokowi menyoroti ketentuan hukum yang memungkinkan seorang presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye politik. Namun, meskipun memiliki opsi hukum untuk melakukannya, ia menegaskan bahwa ia tidak akan memanfaatkannya dalam konteks kampanye pemilihan presiden kali ini.
"Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," terang Jokowi di Kabupaten Batubara Sumatera Utara dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari prfmnews, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Stres, Ternyata Miliki Dampak Positif dan Negatif
Netralitas dan Kedaulatan Rakyat
Selain menyoroti keputusannya untuk tidak terlibat dalam kampanye, Jokowi juga menekankan pentingnya netralitas lembaga-lembaga negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam proses demokratisasi.
Dia menekankan bahwa menjaga netralitas adalah kunci untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegasnya. Selain itu, Jokowi pun mengingatkan ASN dan TNI/Polri untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Wow! Revisi UU Desa Telah Disetujui, Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 16 Tahun?
"Saya ingin menegaskan kembali ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," tegasnya.