Wow! Revisi UU Desa Telah Disetujui, Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 16 Tahun?

- 7 Februari 2024, 15:05 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Panitia Kerja terkait disepakatinya Revisi UU Desa yang menjadi tuntutan APDESI dan Perangkat Desa
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Panitia Kerja terkait disepakatinya Revisi UU Desa yang menjadi tuntutan APDESI dan Perangkat Desa /Dok.DPR RI/

PR DEPOK - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat menyetujui Revisi Undang-Undang terkait masa jabatan Kepala Desa yang bisa menjabat selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 periode, itu berarti Kepala Desa bisa menjabat selama 16 tahun.

Pengambilan keputusan Tingkat 1 dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) dilakukan setelah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk membahas terkait poi yang krusial soal masa jabatan Kepala Desa. 

“Kami menangkap aspirasi dari asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Baca Juga: Sang Adik Kembali ke Inggris, Pangeran William Dikabarkan Tidak Berencana untuk Temui Pangeran Harry

“Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujarnya pada Senin, 5 Februari 2024 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari laman resmi DPR RI.

Berdasarkan pengambilan keputusan Tingkat 1 dalam Panja pembahasan perubahan kedua RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dihasilkan keputusan dari musyawarah mufakat diantaranya akan menyisipkan pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Kedua, penambahan peraturan pada ketentuan pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.

Baca Juga: 5 Ide Kado untuk Imlek 2024 Pembawa Hoki Lengkap dengan yang Dilarang

Selain itu, terkait syarat jumlah Calon Kepala Desa dalam Pilkades disisipkan pada pasal 34A.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x