PR DEPOK - Presiden Joko Widodo mempersilahkan kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi di sela-sela kegiatannya meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Presiden mengatakan jika dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa sudah dibatasi enam tahun selama masa jabatan tiga periode.
"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos BPNT 2023 dan Dapatkan Uang Rp200.000
Selain itu saat ditanya masukan mengenai masa jabatan kepala desa, Presiden Jokowi kembali menekankan bahwa saat ini dalam Undang-Undang Desa, masa jabatan masih dibatasi selama enam tahun dan tiga periode.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan jika Presiden Jokowi telah menyetujui usulan terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut guna untuk mencegah terjadinya konflik sosial, yang dapat mengganggu pembangunan desa.