Buka Suara Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi: Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

- 24 Januari 2023, 17:00 WIB
Beri tanggapan, Presiden Jokowi meminta agar aspirasi soal masa jabatan kepala desa untuk disampaikan ke DPR RI.
Beri tanggapan, Presiden Jokowi meminta agar aspirasi soal masa jabatan kepala desa untuk disampaikan ke DPR RI. /Setkab/

Budiman Sudjatmiko mengatakan hal itu, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan di Jakarta, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Ia menjelaskan awalnya Jokowi memanggilnya ke Istana guna menanyakan informasi terkait demonstrasi kepala desa, yang menuntut revisi UU Desa.

Jokowi kemudian menanyakan kepada Budiman karena ia diketahui kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Baca Juga: Gunung Semeru di Lumajang Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter dari Puncak

"Tadi, Bapak (Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, dan membantu desa ya," kata Budiman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, Budiman menjelaskan jika kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, namun hanya bercerita kepada Presiden terkait apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Budiman, yang ikut menggagas UU Desa, menyampaikan kepada Jokowi bahwa para kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa, yang telah diatur dalam UU Desa.

Baca Juga: Para Aktris Korea Ini Berhasil Curi Perhatian Lewat Perannya, Ada Song Hye Kyo

Dalam UU Desa, disebutkan masa jabatan kepala desa per periode adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Selain itu, ia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga ketika terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah