Oleh karena itu, para kepala desa meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang hingga sembilan tahun.
Baca Juga: PKH Anak Sekolah Cair hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Menurut Budiman, Presiden Jokowi telah setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi jabatan kepala desa.
Namun, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menimbulkan beragam pandangan di masyarakat.
Salah satunya, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai dapat menguatkan politik oligarki serta berpeluang dimanfaatkan dalam politik transaksional.***