H-3 Pemilu Masih Berada di Luar Kota? Simak Syarat Pencoblosan di Luar Domisili dan Dokumen yang Harus Dibawa

- 11 Februari 2024, 12:30 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal syarat pencoblosan di luar domisili, serta dokumen yang harus dibawa.
Berikut ini merupakan informasi soal syarat pencoblosan di luar domisili, serta dokumen yang harus dibawa. //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK – Pemilihan Umum (Pemilu) yang kerap kali disebut sebagai pesta rakyat menjadi momentum yang sangat menentukan dalam membawa kemajuan suatu bangsa, dimana seluruh rakyat makan memilih dan memberikan mandat kepada para pemimpin yang akan memimpin negara.

Terhitung hari ini, Minggu 11 Februari 2024 sampai 2 hari ke depan merupakan masa tenang sebelum hari puncak yakni masyarakat seluruh Indonesia melaksanakan pencoblosan, dimana sebelumnya tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir untuk melakukan seluruh kegiatan kampanye.

Pesta Rakyat tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik dari pemilihan legislatif (pileg) sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Bagi masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau bukan tempat yang sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih bisa melakukan pencoblosan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Romantis dan Berkesan, Ini 10 Ide Quality Time dengan Pasangan di Hari Valentine

Persyaratan Nyoblos di Luar Domisili

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut persyaratan pemilihan di luar domisili:

a. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

b. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

c. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x