PR DEPOK - Dalam Pemilu 2024, kesempatan untuk menggunakan hak suara tetap terbuka lebar, bahkan bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi solusi, menurut penjelasan Betty Epsilon Idroos, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tak terdaftar dalam DPT tidak berarti kehilangan hak pilih selama datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP elektronik," ungkap Betty dikutip pikiranrakyat-Depok.com dari PikiranRakyat.com.
Peraturan KPU Nomor 7/2022 pasal 124 menjelaskan bahwa pemilih yang termasuk dalam DPK adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Bagi mereka, proses pelaksanaan hak pilih tetap memungkinkan dengan menunjukkan KTP-elektronik di TPS sesuai alamat KTP.
Namun, bagaimana prosedur dan persyaratannya untuk memilih dengan status DPK di TPS? Mari kita simak penjelasannya bersama.
Syarat Memilih di Pemilu 2024 dengan Status DPK
Syarat untuk menggunakan hak suara sebagai DPK adalah pemilih hanya bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum penutupan TPS (pukul 12.00-13.00 waktu setempat), selama surat suara masih tersedia, dan harus membawa E-KTP.
Sementara itu, pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb memiliki jangka waktu pemilihan antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Baca Juga: TOP! 6 Rumah Makan di Payakumbuh Ini Wajib Dikunjungi, Ada Makanan Khas Minang dan Seafood
Menurut Betty, "DPK dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota."