Hati-hati! Ini Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Disanksi Penjara Bila Dilanggar

- 11 Februari 2024, 19:40 WIB
Berikut larangan, sanksi, dan imbauan selama masa tenang Pemilu 2024, penjara menanti jika dilanggar.*
Berikut larangan, sanksi, dan imbauan selama masa tenang Pemilu 2024, penjara menanti jika dilanggar.* /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

PR DEPOK - Masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya resmi berakhir mulai tanggal, 11 hingga 13 Februari 2024 dan menjadi masa tenang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Yang berarti segala tindakan yang berbau promosi kepada para calon presiden hingga wakil daerah, nantinya akan menjadi point yang perlu dicatat dan disanksi bila dilanggar.

Hal ini, karena pada masa tenang biasanya banyak dilakukan kecurangan, seperti serangan fajar atau praktik politik uang yang banyak beredar di masyarakat.

Baca Juga: 7 Pilihan Hotel di Yogyakarta Dekat Malioboro Nyaman dan Harga Terjangkau Cocok untuk Rayakan Valentine 2024

Sehingga untuk mencegah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan regulasi melarang peserta pemilu melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Menurut Pasal 276 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih menyangkut beberapa hal, di antaranya:

1. Melakukan aktivitas kampanye

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: 10 Rekomendasi Mie Ayam Enak dan Topping Banyak di Trenggalek, Tempatnya Punya Rating Tinggi!

- Tidak menggunakan hak pilih.

- Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.

- Memilh partai politik peserta pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Sanksi Melanggar Masa Tenang Pemilu 2024

Baca Juga: Jagoan Kuliner Kota Kembang, 9 Kedai Mie Ayam Paling Recommended di Bandung

Dalam masa tenang Pemilu 2024, siapa yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua akan di sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp48 juta.

Sementara, siapa yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka ada sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp12 juta.

Imbauan untuk Masyarakat dan Tim Kampanye

Bagi beberapa pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Saat Mencoblos, Perhatikan Aturan Lengkapnya di Sini

Adapun bagi masyarakat, diharuskan untuk menjaga suasana damai selama masa tenang serta diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.

Sehingga masa tenang Pemilu 2024 benar-benar menjadi hari yang tifak ada aktivitas agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x