PR DEPOK – Masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Mengingat rawannya kecurangan pada masa tenang, termasuk serangan fajar atau praktik politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan regulasi melarang peserta pemilu melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Regulasi di Masa Tenang
Berdasarkan regulasi mas tenang sesuai Pasal 276 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksana, Peserta, dan/atau TIm Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih menyangkut hal-hal berikut:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca Juga: Spoiler Doctor Slump Episode 6: Lee Sun Kyun Buat Park Shin Hye Cemburu, Berikut Jadwal Tayangnya
Sanksi Praktik Politik Uang di Masa Tenang dan Pemungutan Suara
Ada pemberian sanksi berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rinciannya sebagai berikut:
- Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe dan Resto dengan Pemandangan Sejuk di Kuningan