Ini Aturan Masa Tenang Kampanye, Bisa Dipenjara 4 Tahun

- 11 Februari 2024, 16:30 WIB
Aturan di masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024.
Aturan di masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024. /Instagram @unandofficial/

Jika melanggar, ada ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah