Ini Aturan Masa Tenang Kampanye, Bisa Dipenjara 4 Tahun

- 11 Februari 2024, 16:30 WIB
Aturan di masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024.
Aturan di masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024. /Instagram @unandofficial/

Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

  1. Pasal 523 Ayat (1):

Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

  1. Pasal 523 Ayat (2):

Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

  1. Pasal 523 Ayat (2):

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

Selain aturan dan sanksi bagi pelaku politik uang, berikut hal-hal yang dilarang selama masa tenang. 

Dalam Pasal 449 ayat (2), selama masa tenang, media massa baik cetak atau daring, media sosial (medsos), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau hal apapun demi kepentingan kampanye pemilu baik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Lalu berdasarkan Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan selama masa tenang.

Baca Juga: Enak Beud! Berikut Rekomendasi 8 Nasi Goreng Paling Mantap di Martapura

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah