PR DEPOK - Menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos adalah merekam, memotret atau mendokumentasikan proses pencoblosan surat suara di bilik suara.
Hal itu dikarenakan bertentangan dengan asas, prinsip dan tujuan Pemilu bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Baca Juga: Lirik Lagu I GOT YOU Twice Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 ayat (2) Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Selain itu juga disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Selain dalam Pasal 38 peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dalam pasal 42 juga terdapat larangan untuk Pemilih yang mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video saat mencoblos surat suara.
Baca Juga: Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Setelah Pemilu 2024? Cek Infonya Disini
Selain memotret atau mendokumentasikan kegiatan saat mencoblos surat suara, hal yang tidak boleh dilakukan Pemilih di bilik suara adalah mencoblos surat suara dengan benda-benda selain alat yang telah disediakan di bilik suara.
Lalu, mencoblos dengan benda lain seperti rokok, pulpen atau benda lain untuk mencoblos surat suara tidak diperbolehkan. Selain itu, Pemilih dilarang merobek surat suara karena akan membuat surat suara menjadi tidak sah.