Jangan Lakukan Hal Ini Saat Mencoblos, Perhatikan Aturan Lengkapnya di Sini

- 11 Februari 2024, 17:35 WIB
Info Pemilu 2024 : Cara Mencoblos Pemilihan Umum 14 Februari 2024, Pemilih Wajib Pahami ini Sebelum ke TPS.*
Info Pemilu 2024 : Cara Mencoblos Pemilihan Umum 14 Februari 2024, Pemilih Wajib Pahami ini Sebelum ke TPS.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Hal yang tidak diperbolehkan lainnya adalah boleh melakukan kegiatan kampanye atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih lain.

Baca Juga: Enak dan Murah Meriah! Ini 6 Warung Nasi Goreng di Pekalongan Favorit Wisatawan, Nasgornya Bikin Nagih

Penjelasan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 Tentang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)”

Hal yang Perlu Diperhatikan

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

Selain memperhatikan hal-hal yang dilarang, para Pemilih juga harus memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan saat mencoblos diantaranya dengan mengecek terlebih dahulu surat suara yang diberikan petugas sebanyak 5 surat suara sebelum pergi ke bilik suara.

Hal itu menjadi penting karena untuk mengetahui surat suara masih dalam keadaan utuh atau baik dan belum tercoblos.

Pada saat mencoblos di bilik suara, Pemilih diharuskan mencoblos menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan Panitia di bilik suara.

Baca Juga: Asli Enak! Inilah 6 Rekomendasi Soto Paling Mantap dan Lezat di Martapura, Simak Alamatnya

Hal lainnya yang perlu dilakukan setelah mencoblos adalah dengan mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan. Hal itu dimaksudkan sebagai tanda seseorang telah menggunakan hak pilihnya. Selain itu, untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu seperti adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah