PR DEPOK - Tak terasa, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah di depan mata dan tinggal menghitung hari untuk pelaksanaannya.
Sebanyak 204.807.222 pemilih juga telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, nantinya akan diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat untuk periode jabatan 2024-2029.
Namun untuk hal itu, masyarakat juga perlu memerhatikan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Apa Syarat Presiden Menang Satu Putaran?
Berikut PikiranRakyat-Depok.com akan memaparkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 sesuai ketentuan.
Apa Saja yang Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024?
Melalui akun Instagramnya, KPU RI telah merilis beberapa informasi termasuk berkas-berkas yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos, di antaranya:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dapat DPT harus membawa:
Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KPT-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.