Apa Syarat Presiden Menang Satu Putaran?

- 11 Februari 2024, 15:01 WIB
Berikut syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden jika ingin menang dalam satu putaran dalam Pemilu 2024.*
Berikut syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden jika ingin menang dalam satu putaran dalam Pemilu 2024.* /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR DEPOK - Per hari Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin menjadi hari terkahir seluruh calon legislatif (caleg) hingga paslon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye.

Ketiga capres dan cawapres pun mati-matian berkampanye untuk terakhir kalinya sebelum memasuki masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 hingga 14 Februari 2024.

Paslon capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang menggelar Kumpul Akbar di Jakarta International Stadium (JIS).

Lalu, paslon capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menggelar Pesta Rakyat di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak di Probolinggo, Nomor 1 Tersedia di Aplikasi Pesan Antar Patut Dicoba!

Terakhir, paslon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menggelar Kampanye Akbar di Simpang Lima, Semarang.

Untuk diketahui, ketiga paslon tersebut bakal bersaing dalam Pemilu 2024 yang bakal digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketiga paslon pun blak-blakan saling mengklaim akan menang dalam satu putaran saja, lantas apa syarat mereka bakal menang dalam sekali 'coblos'?

Syarat Presiden Menang Satu Putaran

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Populer di Jakarta, Ada Wisata Air hingga Taman Bermain Anak

Berikut isi Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945 soal syarat presiden menang satu putaran:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x