"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilansik menjadi Presiden dan Wakil Presiden"
Itulah informasi soal syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden jika ingin menang dalam satu putaran dalam Pemilu 2024.***