Apa Syarat Presiden Menang Satu Putaran?

- 11 Februari 2024, 15:01 WIB
Berikut syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden jika ingin menang dalam satu putaran dalam Pemilu 2024.*
Berikut syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden jika ingin menang dalam satu putaran dalam Pemilu 2024.* /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilansik menjadi Presiden dan Wakil Presiden"

Itulah informasi soal syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden jika ingin menang dalam satu putaran dalam Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah