Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

- 11 Februari 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan syarat dokumen yang harus dibawa ke TPS dalam mencoblos di Pemilu 2024, ada 5 surat suara.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan syarat dokumen yang harus dibawa ke TPS dalam mencoblos di Pemilu 2024, ada 5 surat suara. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

PR DEPOK - Tak terasa Pemilihan Umum (Pemilu) akan tiba tiga hari lagi tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 menjadi kesempatan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih untuk menentukan pilihan pemimpin negeri ini serta caleg yang bakal menduduki jabatan di DPR, DPD, serta DPRD kabupaten dan Provinsi.

Pemilihan tersebut dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah dengan mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang disediakan.

Bagi masyarakat yang baru pertama kali memberikan hak pilihnya di tahun ini, penting memahami tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 beserta dokumen yang wajib dibawa ke TPS agar tidak bingung di hari pemilihan umum.

Baca Juga: 15 Ide Kado Spesial Perayaan Hari Valentine 2024, Dijamin Berkesan dan Tak Terlupakan

Syarat dokumen yang wajib dibawa ke TPS ada dua yaitu e-KTP dan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara atau disebut formulir C6-KWK.

Di hari pemilihan umum datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih dan serahkan dua dokumen tersebut kepada petugas KPPS di lokasi.

Selanjutnya tunggu di tempat yang disediakan hingga panitia memanggil nama Anda. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara agar sah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah