Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

- 11 Februari 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan syarat dokumen yang harus dibawa ke TPS dalam mencoblos di Pemilu 2024, ada 5 surat suara.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan syarat dokumen yang harus dibawa ke TPS dalam mencoblos di Pemilu 2024, ada 5 surat suara. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

Baca Juga: Komplit dan Murah! 5 Rekomendasi Toko Oleh-Oleh di Bandung Terlaris yang Lagi Hits

Pada Pemilu 2024 ada lima jenis surat suara yang bakal digunakan sebagai berikut:

Ada lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 yaitu:

1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,

2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

Baca Juga: Daftar Promo Spesial Pemilu 2024, Dijamin Puas Murahnya

3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,

4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi,

5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Publikasikan Dirinya Mengunjungi Raja Charles, Pangeran Harry Dikritik: Menambah Drama yang Tidak Perlu

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah