- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Merupakan masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, namun telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain, dan yang harus dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A surat pindah memilih.
Baca Juga: 7 Bakso di Tasikmalaya yang Pas Disantap saat Liburan Bareng Besti, Dijamin Mantap dan Ngeunah!
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Kategori masyarakat ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.
Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024?
- Tidak boleh membawa Handphone atau Kamera. Namun jika terlanjut dapat dititipkan ke petugas setempat.
- Dilarang mendokumentasikan hak pilih saat pengambilan suara di dalam bilik suara karena ini adalah rahasia.
Baca Juga: 5 Daftar Hotel Murah dan Nyaman di Jakarta, Harga Mulai dari Rp100 ribuan