Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024? Cek Daftarnya Disini Agar Tidak Salah!

- 11 Februari 2024, 15:10 WIB
Berikut apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat pencoblosan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan.*
Berikut apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat pencoblosan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan.* /

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Merupakan masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, namun telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain, dan yang harus dibawa:

- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

- Model A surat pindah memilih.

Baca Juga: 7 Bakso di Tasikmalaya yang Pas Disantap saat Liburan Bareng Besti, Dijamin Mantap dan Ngeunah!

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Kategori masyarakat ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.

Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024?

- Tidak boleh membawa Handphone atau Kamera. Namun jika terlanjut dapat dititipkan ke petugas setempat.

- Dilarang mendokumentasikan hak pilih saat pengambilan suara di dalam bilik suara karena ini adalah rahasia.

Baca Juga: 5 Daftar Hotel Murah dan Nyaman di Jakarta, Harga Mulai dari Rp100 ribuan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah