Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap?

- 11 Februari 2024, 20:05 WIB
Berikut hal-hal atau syarat yang harus dilakukan jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).*
Berikut hal-hal atau syarat yang harus dilakukan jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).* /cekdptonline.kpu.go.id

PR DEPOK - Tiga hari menjelang pesta demokrasi atau Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat di seluruh Tanah Air dapat menyatakan hak pilihnya.

Tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya di tingkat DPRD kota/kabupaten, DRR Provinsi, DPD, dan DPR RI di Pemilu 2024.

Sebelum menggunakan hak pilih, pastikan Anda terdaftar di sistem online Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Melalui penelusuran DPT secara online, Anda dapat mengetahui lokasi dimana Anda dapat memilih. Lalu, bagaimana jika Anda belum tercatat dalam DPT?

Baca Juga: Langkah Mudah Cari Lokasi TPS, Cek DPT Online di Sini

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi KPU, jika belum terdaftar, maka dalam sistem DPT online akan muncul peringatan terkait data yang dimasukkan keliru atau tertulis belum terdaftar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar dalam DPT?

Jika Anda telah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024, namun tidak terdaftar dalam sistem DPT, Anda masih memiliki kesempatan menggunakan hak pilih di tanggal 14 Februari nanti, dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Pemilih yang dimasukkan kriteria DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat memiliki KTP-el.

Baca Juga: 7 Bakso di Tasikmalaya yang Pas Disantap saat Liburan Bareng Besti, Dijamin Mantap dan Ngeunah!

Syarat yang Harus diperhatikan Pemilih DPK

1. Pemilih DPK dikategorikan sebagai pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x