Bentuk Efisiensi, Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 25 September 2020, 09:15 WIB
Masa Berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.
Masa Berlaku paspor kini menjadi 10 tahun. /Zonapriangan.com/IST

PR DEPOK – Paspor merupakan salah satu dokumen penting ketika seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan masa berlaku paspor selama 5 tahun.

Namun kini pemerintah menetapkan aturan baru mengenai masa berlaku paspor menjadi lebih lama dari sebelumnya yakni menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Bertugas di TMMD Reguler Brebes, Serda Nurohim Motivasi Anak Membaca

Perpanjangan masa berlaku paspor ditetapkan sebagai bentuk efisiensi halaman paspor, memperhatikan sebelumnya saat masih berlaku 5 tahun banyak halaman paspor yang masih cukup banyak.

Aturan masa berlaku paspor baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai Keimigrasian yang di dalamnya termasuk satu pasal yang mengatur masa berlaku paspor biasa jadi 10 tahun.

Baca Juga: Ingin Terlihat Unik, Seorang Pria Pangkas Batang Hidungnya

Aturan masa berlaku paspor baru tersebut dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh.

"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan aturan paspor baru tersebut saat ini masih belum berlaku karena masih menunggu mekanismenya.

Baca Juga: Masih Dipengaruhi Penurunan Stok di AS, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Penguatannya

Adapun pemberlakuan perpanjangan paspor nantinya akan beriringan dengan mekanisme penyesuaian nilai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaanya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ucapnya.

Aturan paspor baru itu tertulis dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Berikan Laporan Terbaru Penanganan Covid-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil Akui Ada Peningkatan Kasus

PP tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 lalu. Setelah ditetapkan PP tersebut diundangkan sehari setelahnya.

Tak hanya mengatur masa berlaku paspor biasa, PP tersebut juga mengatur waktu penerbitan dari paspor luar biasa.

Masih di PP yang sama pada Pasal 53 Ayat 1 tertulis mengenai waktu penerbitan paspor.

Baca Juga: BMKG: Waspada Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Kembali Berpotensi Hujan Disertai Petir

Diterangkan bahwa paspor biasa dikeluarkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan waktu paling lama empat hari sejak semua ketentuan terpenuhi oleh calon pemilik paspor.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah