Kapasitasnya di Film Dirty Vote Dipertanyakan TKN, Begini Profil Ketiga Pakar Hukum Tata Negara

- 12 Februari 2024, 19:28 WIB
 Cover Film Dokumenter Dirty Vote.
Cover Film Dokumenter Dirty Vote. /X/Dirty Vote/

PR DEPOK - TKN Prabowo menanggapi Film Dirty Vote yang telah rilis di akun Youtube Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Habiburokhman memberikan tanggapan terkait Dirty Vote, sebuah film yang baru dirilis baru-baru ini.

Sebagian besar Film Dokumenter yang berjudul Dirty Vote ungkap Habiburokhman adalah fitnah yang berisi sebuah narasi kebencian dan tidak ilmiah.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dikutip PikiranRakyat-Depok dari Antara, Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: 10 Warung Bakso Terenak di Banyuwangi, Gurihnya Nagih dan Porsi Bikin Kenyang

Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan kapasitas dari ketiga pakar yang tampil dalam film tersebut.

"Saya mempertanyakan kapasitas tokoh-tokoh yang ada di film tersebut dan saya kok merasa sepertinya ada tendensi, keinginan untuk mendegradasi pemilu ini dengan narasi yang sangat tidak berdasar," tutur Habiburokhman kepada Antara.

Profil Ketiga Pakar Hukum

Dalam film dokumenter rilisan PSHK memuat tiga pakar hukum tata negara yang mengisi dialog dalam film tersebut.

Baca Juga: BPNT Februari 2024: Tanggal Cair dan Mekanisme Pencairan yang Perlu Diketahui

Ketiga pakar itu adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Lantas, seperti apa profil dari ketiga pakar tersebut. Simak informasinya yang berhasil dihimpun PikiranRakyat-Depok di bawah ini.

1. Zainal Arifin Mochtar

Pria kelahiran Makassar 8 Desember 1978 yang dikenal dengan sapaannya sebagai Uceng merupakan seorang dosen di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada (UGM). Mengutip dari laman resmi Fakultas Hukum UGM, Ia berhasil menamatkan pendidikan strata satu Ilmu Hukum di UGM pada tahun 2003.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu: Benarkah Cair Besok? Intip Status Penyaluran di SIKS NG

Kemudian, ia berhasil melanjutkan pendidikan di tingkat magister di Universitas Northwestern, Chicago, USA pada program Ilmu Hukum tahun 2006. Setelah itu, ia kembali ke Tanah Air, Zainal melanjutkan pendidikan doktoralnya almamater semasa ia menempuh pendidikan S1 di UGM, yaitu pada program Ilmu Hukum dan menamatkan gelar doktoral di tahun 2012.

Selain seorang dosen Ia juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan korupsi. Ia dikenal sebagai aktivis anti korupsi, salah satunya ia pernah mendedikasikan dirinya sebagai seorang peneliti di Pusat Kajian Anti korupsi UGM (Pukat UGM) yang berfokus pada kajian antikorupsi. Sebagai seorang peneliti terdapat sekitar 16 karyanya dalam bentuk buku, penelitian, dan tesis yang telah dipublikasikan.

2. Bivitri Susanti

Bivatri Susanti merupakan seorang ahli hukum di Indonesia. Dikutip PikiranRakyat-Depok dari laman resmi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, keseharian seorang Bivitri adalah seorang pengajar di STH Jentera.

Baca Juga: 8 Mie Ayam Maknyus di Bojonegoro, Topping Ayam Melimpah tapi Harga Murah Banget

Bivitri Susanti memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1999. Ia pernah menjadi salah satu pendiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Ia mendapatkan gelar Master of Laws di Universitas Warwick, Inggris pada tahun 2002. Selain itu, jenjang doktoral ia tempuh di University of Washington School of Law, Amerika Serikat.

Lulusan UI ini dikenal aktif dalam kegiatan pembaruan hukum dengan berbagai langkah konkrit pembaharuan, seperti partisipasinya dalam penyusunan berbagai undang-undang dan kebijakan. Ia pernah menjadi tenaga ahli untuk Tim Pembaruan Kejaksaan (2005-2006).

Baca Juga: 8 Warung Ayam Goreng Terkenal di Tasikmalaya, Rasanya Best Enak dan Harga Bersahabat, Lihat Alamatnya

3. Feri Amsari

Seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas ini dikenal publik sebagai seorang aktivis hukum dan akademisi.

Feri memperoleh gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun 2008. Ia melanjutkan pendidikan magisternya di kampus yang sama, Universitas Andalas. Selain itu, ia pernah menempuh pendidikan magister pada William and Mary Law School, Virginia dengan fokus kajian pada perbandingan hukum Amerika dan Asia.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah mengabdikan diri pada Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah