Soal Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, Apakah Pencalonan Prabowo-Gibran Sah? Ini Kata Pakar Hukum

- 6 Februari 2024, 10:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan tentang status pencalonan Prabowo dan Gibran usai Ketua KPU divonis langgar kode etik.*
Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan tentang status pencalonan Prabowo dan Gibran usai Ketua KPU divonis langgar kode etik.* /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menjelaskan tentang status pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP).

Fahri mengatakan bahwa pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak berdampak apapun atas masalah Hasyim Asy'ari.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka," kata Fahri dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Fahri juga berpendapat jika pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat ini juga sah secara konstitusi.

Baca Juga: Apakah Sanksi yang Diterima Ketua KPU akan Memengaruhi Status Pencalonan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres?

"Eksistensinya sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri menambahkan.

Menurut Fahri, putusan DKPP saat ini harusnya dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dan yang kedua bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Baca Juga: 20 Twibbon Isra Miraj 2024, Desain Terbaru Langsung Pakai dan Gratis di Sini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x