"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Fahri.
Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 dengan enam anggota lainnya.
Walau begitu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Populer di Bengkulu, Nomor 3 dan 4 Cocok untuk Healing
Karena menurutnya, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan lainnya itu murni soal kode etik.
Sehingga tambahnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran Rakabuming yang kini menjadi peserta pemilu mendampingi Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Isra Mi'raj 2024 Cocok Dipasang di Media Sosial Rame-rame
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***