2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan)
Berkas ini nantinya diberikan oleh KPPS kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Yang mana didalamnya berisi informasi mengenai nama pemilih, nomor NIK, alamat, dan lokasi TPS. Membawa formulir C6 tidak wajib, tetapi dapat membantu proses pencoblosan lebih cepat.
Berkas tambahan berupa Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil (jika belum memiliki KTP elektronik).
Sementara bagi Anda yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dapat membawa berkas-berkas berikut ke TPS:
1. Formulir A-5
Berkas ini merupakan surat pindah memilih yang telah diisi dan ditandatangani oleh KPPS di tempat asal pemilih.
2. KTP-el atau Suket
KTP-el atau Suket (Surat Keterangan) yang dapat digunakan untuk verifikasi data pemilih di TPS.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Klepon, Camilan Sensasi Manis dan Cara Unik Memakannya
3. Formulir C6 (opsional)
Formulir C6 ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih yang berisi informasi mengenai lokasi TPS dan waktu pemungutan suara.
Untuk tambahan, pemilih DPTb tidak perlu membawa surat undangan pindah memilih (Formulir A-4). Pun jika pemilih DPTb tidak membawa Formulir A-5, mereka masih dapat mencoblos dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dan mengisi surat pernyataan di TPS.