INGAT-INGAT! Ini Berkas yang Wajib Dibawa untuk Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 17:14 WIB
Berikut ini merupakan daftar berkas yang wajib dibawa saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS pada Februari 2024.
Berikut ini merupakan daftar berkas yang wajib dibawa saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS pada Februari 2024. /Instagram @unandofficial/

PR DEPOK - Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 menjadi salah satu momentum yang harus dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya dengan adanya Pemilu 2024, kita dapat menentukan nasib Negara Indonesia kedepan, di tangan pemimpin-pemimpin yang baik.

Sebelum menjadi pemilih di Pemilu 2024, tentunya masyarakat harus memenuhi persyaratan agar tercantum sebagai pemilih, seperti terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun walaupun begitu, sejumlah syarat dan berkas lanjutan sebelum masuk ke TPS juga harus diperhatikan masyarakat agar dapat masuk ke bilik pemungutan suara.

Baca Juga: Enaknya Bikin Ketagihan! 5 Rekomendasi Mie Ayam Terkenal di Banda Aceh Ini Wajib Dikunjungi

Lantas, apa saja berkas uang wajib dibawa untuk pemcoblosan Pemilu 2024 di TPS, 14 Februari 2024 besok? Berikut berkas-berkasnya.

Berkas yang Wajib Dibawa untuk Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS

Berikut sejumlah berkas yang wajib dibawa ke TPS untuk pencoblosan Pemilu 2024 di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap):

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Seperti diketahui, KTP merupakan berkas utama yang wajib dibawa oleh setiap pemilih untuk Pemilu 2024. Sehingga, pastikan KTP elektronik Anda masih berlaku dan tidak rusak untuk ditunjukkan ke petugas TPS.

Baca Juga: Kisah Film Dokumenter ‘Dirty Vote’: Mengandung Narasi Kebencian dan Potensi Mendegradasi Pemilu

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x