Sebagai informasi, Pemilu 2024 ini akan menggunakan sistem coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih secara online.
Sehingga petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih melalui sidik jari dan foto wajah. Adapun jika data tidak ditemukan, pemilih masih dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik dan Suket dari Disdukcapil.***